- Bupati Pandeglang Salurkan Bantuan Beras untuk Ribuan Warga
- Sekolah Gratis Runing, Pemprov Banten Kucurkan Rp 159 Miliar Periode 6 Bulan Pertama
- Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa
- Tangani Karhutla di Riau, BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca
- Hoki Olahraga Terpopuler Ketiga, Gubernur Banten Andra Soni: Berlatih dan Berprestasilah
Direktur RSUD Banten jadi Tersangka Kasus Korupsi

Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Banten tahun anggaran 2016 senilai Rp. 17,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, penetapan tersangka direktur RSUD Banten berdasarkan gelar perkara oleh penyidik yang dilakukan pada Kamis (20/7) minggu lalu. Ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran jasa pelayanan atau Jaspel tersebut senilai Rp 1,9 miliar dari total seluruh anggaran sebesar R 17,8 miliar.
“Benar sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis kemarin. Itu Perkara layanan jasa kesehatan atau Jaspel RSUD Banten. Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Agustinus mengatakan kepada wartawan, Kota Serang, Senin (24/7/2017).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Banten terdapat anggaran senilai Rp1,909 miliar yang tidak dqpat dipertanggungjawabkan dari peruntukan dana jaspel.
”Hasil perhitungan Insepektorat sudah ada dugaan penyimpangan, tapi alat bukti kita bukan dari situ saja. Ada alat bukti lain,” katanya.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa sebanyak 20 saksi secara maraton, termasuk Direktur RSU Banten pun akan dipanggil untuk melengkapi berkas. “Beres saksi langsung pemeriksaan tersangka. Kita rampungkan dulu pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Perbuatan Dwi oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red/man)